Baca Juga
Hukum Seorang Suami Menyusu Dengan Istri
Pertanyaan :
Ustadz ana ingin tanya
apa hukum seorang suami menyusu dengan istrinya (istri menyusui
suaminya), apakah ia akan terkena hukum radha’ah, jazakumullahu khoiron
atas jawabanya.
Jawaban :
Muqaddimah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad saw..
Sering orang-orang,
terlebih kaum Muslimin dan terlebih khusus lagi bagi mereka yang telah
berumah tangga, kebingungan dan bertanya-tanya bagaimana sich hukumnya
jika seorang suami ikut-ikutan menyusu bersama-sama anaknya kepada sang
istri? Atau seorang istri menyusui suaminya? Apakah boleh ataukah tidak?
Sebab ada kaidah bahwa susu wanita itu bisa menjadikan seseorang itu
mahram baginya, sehingga ia boleh berdua-dua dan tidak dihukum dosa.
Untuk itu kami sengaja menulis makalah ini sebagai gambaran tentang
hukum mengenai masalah tersebut.
Dalil-Dalil Bahwa Orang Yang Menyusu Itu Menjadi Mahram Bagi Wanita Yang Menyusui
a. Firman Allah
وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan”(QS. An-Nisaa`: 23)
Maka apabila ada seorang
anak menyusu kepada seorang wanita sedang umurnya masih di bawah 2
(dua) tahun, maka jadilah wanita tersebut ibu dari sang anak atau yang
disebut dengan ibu susuan. Sehingga ia boleh berkhalwat (berduaan)
dengan sang wanita itu dan diharamkan atas mereka berdua untuk menikah.
Maka anak-anak dari anak yang menyusu itu adalah cucu dari wanita
tersebut, dan ibu dari wanita itu menjadi nenek bagi anak-anak tersebut.
Saudara laki-laki wanita tersebut menjadi pamannya dan saudara
perempuannya menjadi bibi bagi mereka. (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).
b. Hadits Nabi
Dari `Aisyah ra. Nabi bersabda:
يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُحْرَمُ مِنَ الْوِلَادَةِ (حديث صحيح اخرجه مالك والشافعي)
“Diharamkan dari persusuan sebagaimana diharamkannya dari -sebab- kelahiran.” (Hadits shahih diriwayatkan Malik dan Syafi`i).
Dan dalam riwayat bahwa
Nabi saw ditawari menikahi anak perempuan dari shahabat Hamzah bin Abdul
Muthalib, maka Baliau saw bersabda, “Sesungguhnya dia (wanita) itu anak
perempuan dari saudara sesususanku (Hamzah), dan sesungguhnya telah
diharamkan dari sebab persusuan sebagaimana diharamkannya dari sebab
nasab”. (HR. Muslim). (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).
Tidak Dikatakan Menyusui Apabila Umurnya Di Atas 2 (Dua) Tahun
Imam Nawawi di dalam
kitabnya “Al-Majmu`” berkata, “Tidak menjadi haram lantaran menyusui
bila umurnya di atas dua tahun”. Pendapat beliau didasarkan pada firman
Allah:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Artinya : “Para ibu
hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuan”. (QS. Al-Baqarah: 233).
Dalam atsar dari Ibnu
Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi`i dalam kitab
Al-Umm, dari Malik, dari Yahya bin Sa`id, “Bahwasanya Abu Musa berkata;
‘Aku tidak mengatakan tentang menyusunya seorang yang telah besar
kecuali haram hukumnya’. Maka Ibnu Mas`ud berkata, ‘Telitilah dulu apa
yang telah engkau fatwakan kepada orang ini’. Abu Musa berkata lagi,
‘Lalu apa yang anda katakan?’. Jawab Ibnu Mas`ud, ‘Tidak dikatakan
menyusui kecuali bila di bawah dua tahun’. Lalu Abu Musa berkata, ‘Tidak
dikatakan menyusui kecuali bila di bawah dua tahun.’ Lalu Abu Musa
berkata, ‘Janganlah kalian bertanya kepadaku selama tinta ini (Ibnu
Mas`ud) ada diantara kalian.’” )HR. Asy-Syafi`i di dalam Al-Umm 5/49,
Malik 2/117, Al-Baihaqi 7/462).
Dari Ibnu Mas`ud
Radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Said bin Manshur dari Hasyim dari
Mughiroh dari Ibrahim dari Abdullah, berkata: “Tidak dikatakan menyusui
kecuali pada umur kurang dari dua tahun. ”Ibnu `Abbas Radhiyallahu ‘anhu
berkata, “Tidak dikatakan menyusui jika telah genap (umurnya) dua
tahun, maka jika telah lebih dari dua tahun tidaklah ada hukum.”
(Al-Baihaqi 7/462).
Dalam hadits `Aisyah
Radiyallahu Anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah bersabda, ‘Tidak menjadikan haram satu atau dua sedotan.’” (HR.
Muslim (1158)).
Dalam riwayat lain Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah siapa saudara-saudara
kalian (istri Nabi), karena persusuan itu karena lapar.” (Muttafaq
`Alaih (1159).
Sesungguhnya persususan
yang menjadikan terjadinya keharaman (nikah) dan halalnya berkhalwat
adalah persusuan yang bisa menjadikan kenyang dari kelaparan bagi
seorang anak kecil. Jadi tidaklah dikatakan persusuan yang mengharamkan
dari pernikahan kecuali jika hal itu bisa mengenyangkan dari rasa lapar
(dan inilah yang masyhur) sehingga dengan begitu akan bisa menumbuhkan
daging. Dan dalam hadits
Ibnu Mas`ud Radhiyallahu
‘anhu dikatakan, “Tidaklah dikatakan persusuan kecuali jika (bisa)
menumbuhkan tulang dan daging.” (Ibanatul Ahkam, 3/440).
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah pernah ditanya tentang seorang lelaki yang membersihkan matanya
dari debu dengan air susu istrinya, apakah istrinya menjadi haram jika
air susu itu masuk ke dalam perutnya? Dan dalam kesempatan lain beliau
ditanya tentang seorang suami yang suka bercumbu dengan istrinya
sehinnga ia biasa menghisap payudara istrinya, apakah ia (istrinya)
menjadi haram atasnya?
Sumber : http://www.merdekasiana.com
ASTAGFRULLAH...!!! Inilah Akibatnya Bila Suami Suka Hisap P4yud4r4 Istri... Bantu Sebarkan...!!
4/
5
Oleh
aryant
